Indonesia tengah menghadapi ironi besar. Di satu sisi, organisasi kemasyarakatan (ormas) diharapkan menjadi mitra pembangunan, perpanjangan tangan aspirasi rakyat, dan penjaga nilai-nilai kebangsaan. Namun di sisi lain, sebagian ormas justru berubah wujud menjadi alat pemerasan, intimidasi, dan bahkan premanisme yang terorganisir. Fenomena ini bukan isapan jempol — ia terjadi di depan mata, dan pelakunya tidak lagi sembunyi di lorong gelap, melainkan terang-terangan menagih “jatah keamanan” di siang bolong.
Modus Berkedok Pengabdian
Menggunakan simbol-simbol perjuangan, nasionalisme, bahkan agama, sejumlah ormas mendatangi warung kecil, pengusaha lokal, hingga perusahaan besar, menawarkan “pengamanan lingkungan” atau “dukungan kegiatan”. Namun alih-alih bersifat sukarela, permintaan itu berubah menjadi kewajiban. Pedagang yang menolak membayar diintimidasi, proyek yang tak mau bekerja sama diancam dihentikan, dan lahan parkir pun dijadikan ladang pungli tanpa dasar hukum yang jelas.
Kota besar seperti Jakarta, Medan, dan Surabaya, serta banyak kota kecil di Indonesia, tak luput dari cengkeraman jaringan ini. Mereka membangun kekuasaan informal, menjual rasa takut, dan menciptakan zona abu-abu hukum yang sulit disentuh.
Lemahnya Penegakan, Tumbuhnya Ketakutan
Pertanyaannya: di mana negara?
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sejatinya telah melarang ormas melakukan kekerasan, pemaksaan, hingga tindakan melanggar hukum. Namun dalam praktiknya, penindakan terhadap ormas yang menyimpang kerap setengah hati. Aparat terlihat gamang — entah karena tekanan politik, keterlibatan oknum, atau ketakutan terhadap reaksi massa.
Di sisi lain, masyarakat pun terjebak dalam ketakutan yang membungkam. Mereka enggan melapor, khawatir akan keselamatan diri dan usaha. Maka budaya diam tumbuh, dan pelanggaran dibiarkan menjadi kebiasaan.
Mengapa Ini Terjadi?
Ada sejumlah alasan mengapa ormas bisa menyimpang sejauh ini:
- Minimnya kontrol dan verifikasi terhadap aktivitas ormas setelah terdaftar
- Ketiadaan transparansi dalam pendanaan dan program kerja
- Ketergantungan politik terhadap kelompok tertentu demi suara massa
- Celah hukum yang dimanfaatkan untuk bergerak di luar batas
Yang lebih memprihatinkan, sebagian ormas justru bangga dengan “kekuasaan jalanan” yang mereka miliki — seolah menjadi aktor non-negara yang sah mengambil alih peran aparat dan hukum.
Solusi: Berani Membongkar dan Menindak
Membiarkan ormas menyimpang adalah membiarkan hukum dipermainkan. Negara harus bertindak tegas, bukan hanya membubarkan ormas yang terbukti melanggar, tetapi juga menyeret aktor-aktornya ke meja hijau.
Beberapa langkah konkret yang harus segera diambil:
- Audit dan pengawasan berkala terhadap semua ormas terdaftar
- Sanksi pidana bagi tindakan pungli, intimidasi, dan kekerasan
- Perlindungan hukum bagi korban agar berani melapor tanpa takut
- Transparansi publik terkait rekam jejak ormas yang aktif di wilayah tertentu
- Pemberdayaan ormas positif, agar tidak kalah oleh ormas bermasalah
Ormas Bukan Alat Takut-Takutan
Ormas adalah anak kandung demokrasi. Namun demokrasi pun punya batas ketika disalahgunakan untuk menekan yang lemah. Ketika ormas berubah menjadi premanisme berseragam, maka kita sedang menyaksikan kematian rasa aman warga sipil — dan itu tidak boleh dibiarkan.
Sudah waktunya masyarakat dan negara bersatu melawan ketakutan. Karena ketika suara kebenaran dibungkam oleh bendera yang dikibarkan dengan ancaman, maka kita sedang menyiapkan karpet merah bagi negara dalam bayangan.

